PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 20
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Calon Pekebun penerima kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar tergabung dan berperan aktif dalam kelembagaan Pekebun. (2) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. kelompok tani; b. gabungan kelompok tani; c. lembaga ekonomi petani; dan/atau d. Koperasi.
