PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 43
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, belum memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar, wajib memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan.
