PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a, berkewajiban menyampaikan laporan hasil sosialisasi pembangunan Kebun Masyarakat kepada pemberi Perizinan Berusaha. (2) Laporan hasil sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat: a. notulen pertemuan; b. daftar hadir; dan c. rencana tindak lanjut. (3) Laporan hasil sosialisasi paling lambat disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah kegiatan sosialisasi dilaksanakan.
