Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi Perkebunan sesuai kewenangannya. (2) Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Perusahaan Perkebunan. (3) Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di desa, kecamatan atau kabupaten lokasi Calon Pekebun. (4) Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang dihadiri oleh: a. organisasi perangkat daerah yang membidangi Perkebunan, pertanahan dan tata ruang sesuai kewenangannya; b. Perusahaan Perkebunan; c. camat; d. kepala desa/lurah; dan e. perwakilan Masyarakat. (5) Kegiatan sosialisasi dilaksanakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah HGU diberikan kepada Perusahaan Perkebunan.
