PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a bertujuan memberikan pemahaman kepada para pihak terkait kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.
