PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
Tahapan persiapan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar terdiri atas: a. sosialisasi; b. identifikasi Calon Lahan; c. identifikasi Calon Pekebun; d. kelembagaan Pekebun; e. pemenuhan administrasi; dan f. penetapan Calon Pekebun dan Calon Lahan. g. perjanjian kerjasama
