PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Perusahaan Perkebunan berkewajiban melakukan identifikasi ketersediaan dan kesesuaian Calon Lahan. (2) Identifikasi ketersediaan dan kesesuaian Calon Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar dilaksanakan.
