PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 3
BAB 2 — PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain diberikan kepada Pegawai, juga diberikan kepada Menteri selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Menteri diberikan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian.
