PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 72
pasal.id
(1) Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2): a. Pelaku Usaha Peternakan yang menggunakan Hormon tertentu atau Antibiotik tetap tidak menyesuaikan dengan standar, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha kegiatan usaha peternakan; atau b. Pelaku Usaha Peternakan yang membuat Pakan dicampur Antibiotik tetap tidak menyesuaikan dengan standar, dikenai sanksi pencabutan Nomor Pendaftaran Pakan dan/atau sertifikat cara pembuatan Pakan yang baik. (2) Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemusnahan Pakan dicampur Antibiotik.
