PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 71
pasal.id
(1) Pengenaan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha: a. kegiatan usaha peternakan; b. Nomor Pendaftaran Pakan; atau c. sertifikat cara pembuatan Pakan yang baik. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyesuaikan dengan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa. (3) Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
