Pasal 70
pasal.id
Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) huruf b, hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, atau hasil pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 terbukti Pelaku Usaha Peternakan yang: a. menggunakan Hormon tertentu:
tidak sesuai jenis atau dosis menurut peresepan dokter hewan;
tanpa peresepan dokter hewan; atau
tidak menyampaikan laporan selama 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 3 (tiga) bulan; b. menggunakan Antibiotik:
tidak sesuai dengan dosis Terapi dan pemakaian lebih dari 7 (tujuh) hari menurut peresepan dokter hewan;
tidak sesuai dengan dosis Terapi lanjutan dan pemakaian lebih dari 7 (tujuh) hari menurut peresepan ulang dokter hewan;
tanpa peresepan dokter hewan; atau
tidak menyampaikan laporan selama 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 3 (tiga) bulan; atau c. membuat Pakan dicampur Antibiotik:
tidak mempunyai dokter hewan penanggung jawab dan feed nutritionist atau formulator;
tidak sesuai dengan pedoman cara pembuatan Pakan yang baik; atau
tidak menyampaikan laporan selama 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
