PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 73
pasal.id
Pengawas Obat Hewan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/ OT.140/12/2007 tentang Pengawasan Obat Hewan: a. tetap menjalankan tugas sampai dengan selesai penunjukannya sebagai Pengawas Obat Hewan; dan b. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
