PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 60
pasal.id
Pelaku Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap 1 (satu) bulan secara daring atau luring kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal; b. gubernur melalui kepala Dinas Daerah provinsi; atau c. bupati/wali kota melalui kepala Dinas Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha.
