Pasal 61
pasal.id
(1) Pengawas Obat Hewan dan Pengawas Mutu Pakan melakukan reviu terhadap laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak laporan perkembangan usaha diterima. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap laporan perkembangan usaha: a. Pelaku Usaha Peternakan yang menggunakan Hormon tertentu untuk Terapi dan reproduksi meliputi:
peresepan;
persyaratan Hormon tertentu;
penggunaan dan cara pemakaian Hormon tertentu untuk Terapi dan reproduksi;
Nomor Pendaftaran Obat Hewan; dan
nama perusahaan dan alamat peternakan pengguna Hormon tertentu; b. Pelaku Usaha Peternakan yang menggunakan Antibiotik untuk Terapi meliputi:
peresepan;
lamanya pengobatan;
jenis Antibiotik;
Nomor Pendaftaran Obat Hewan;
Nomor Pendaftaran Pakan;
jumlah Pakan Terapi yang digunakan;
sertifikat cara pembuatan Pakan yang baik yang masih berlaku;
nama perusahaan dan alamat produsen Pakan Terapi; dan
nama perusahaan dan alamat peternakan pengguna Pakan Terapi; atau c. Pelaku Usaha Peternakan yang membuat Pakan yang dicampur Antibiotik untuk Terapi meliputi:
peresepan;
sumber perolehan bahan baku Antibiotik;
jumlah dan jenis Antibiotik;
pencampuran di unit produksi Pakan;
Nomor Pendaftaran Obat Hewan;
Nomor Pendaftaran Pakan;
persyaratan mempunyai dokter hewan dan feed nutritionist atau formulator sebagai penanggung jawab yang dibuktikan dengan surat pengangkatan;
proses pencampuran Antibiotik dalam Pakan di bawah pengawasan dokter hewan; dan
kesesuaian dengan pedoman cara pembuatan pakan yang baik;
persyaratan pengemasan dan pelabelan;
nama perusahaan dan alamat produsen Pakan Terapi; dan
nama perusahaan dan alamat peternakan pengguna Pakan Terapi. (4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan hasil reviu. (5) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memuat rekomendasi untuk: a. pelaksanaan inspeksi lapangan; dan/atau b. pengenaan sanksi administratif. (6) Dalam hal laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai telah lengkap, benar, dan berdasarkan hasil inspeksi lapangan yang telah dilakukan sebelumnya dinilai patuh, direkomendasikan tidak dilakukan inspeksi lapangan.
