Pasal 59
pasal.id
(1) Laporan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a berupa laporan perkembangan usaha. (2) Laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelaku Usaha Peternakan yang: a. menggunakan Hormon tertentu untuk Terapi dan reproduksi; b. menggunakan Antibiotik untuk Terapi; atau c. membuat Pakan yang dicampur Antibiotik untuk Terapi. (3) Laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b memuat: a. resep dan hasil diagnosis dari dokter hewan; b. lamanya pengobatan; c. jumlah dan jenis Antibiotik; d. jumlah Pakan Terapi yang digunakan dan tersisa; dan e. alamat/lokasi unit usaha peternakan, sesuai dengan Hormon tertentu atau Antibiotik yang digunakan oleh Pelaku Usaha Peternakan. (4) Laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat: a. jumlah Pakan Terapi yang diproduksi; b. perjanjian kerja Pelaku Usaha Peternakan dengan dokter hewan penanggung jawab dan feed nutritionist atau formulator; dan c. nama konsumen/nama unit usaha peternakan. (5) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemegang Perizinan Berusaha: a. kegiatan usaha peternakan; b. Nomor Pendaftaran Pakan;
c. Sertifikat cara pembuatan Pakan yang baik; dan/atau d. Nomor Pendaftaran Obat Hewan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perizinan Berusaha. (6) Laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sesuai dengan Format-9 sampai dengan Format-11 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
