PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 58
pasal.id
(1) Pengawas Obat Hewan dan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 melakukan pengawasan rutin dan insidental terhadap penggunaan Hormon tertentu untuk Terapi dan reproduksi dan/atau Antibiotik untuk Terapi. (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laporan pelaku usaha; dan b. inspeksi lapangan. (3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat.
(4) Tugas dan wewenang Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
