PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 57
pasal.id
Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4), Pasal 49, Pasal 52 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2) serta tidak diterbitkannya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pelaku Usaha Obat Hewan melalui Sistem OSS.
