Pasal 48
pasal.id
(1) Dalam hal pelaku usaha pemegang Perizinan Berusaha kegiatan usaha Obat Hewan yang terbukti: a. tidak mempunyai tenaga penanggung jawab teknis; b. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diberikan Perizinan Berusaha kegiatan usaha Obat Hewan; dan/atau
c. tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha selama 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) tahun, dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut kepada pelaku usaha pemegang Perizinan Berusaha kegiatan usaha Obat Hewan dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Apabila pelaku usaha pemegang Perizinan Berusaha kegiatan usaha Obat Hewan tidak dapat menyesuaikan dengan persyaratan dan/atau standar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan paling lama 6 (enam) bulan. (4) Apabila Pelaku Usaha tetap tidak menyesuaikan dengan persyaratan dan/atau standar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai pencabutan Perizinan Berusaha kegiatan usaha Obat Hewan.
