PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 49
pasal.id
Dalam hal pelaku usaha pemegang Perizinan Berusaha Obat Hewan yang terbukti: a. membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan Obat Hewan ilegal; b. memindahkan lokasi usaha Obat Hewan tanpa persetujuan penerbit Perizinan Berusaha; atau c. mengalihkan Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Obat Hewan tanpa persetujuan penerbit Perizinan Berusaha, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha kegiatan usaha Obat Hewan.
