Pasal 47
pasal.id
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf b, laporan hasil
inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dan/atau hasil pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian terhadap: a. persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; atau b. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha Obat Hewan sesuai dengan jenis Perizinan Berusaha Obat Hewan dikenai sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan secara tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; c. penarikan Obat Hewan dari peredaran; d. pengenaan denda administratif; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha Obat Hewan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha Obat Hewan. (4) Persyaratan umum dan persyaratan khusus atau standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
