PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 3
pasal.id
(1) Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus dilakukan Kajian Lapang, dalam hal: a. pemasukan pertama kali dari pabrik Obat Hewan; b. pemasukan merupakan Obat Hewan baru; c. unit usaha pembuatan Obat Hewan merupakan unit usaha baru atau penambahan; dan/atau d. adanya dugaan penyimpangan keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan dari negara asal. (2) Kajian Lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Pelaku Usaha Obat Hewan selaku perwakilan produsen Obat Hewan di negara asal.
