PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 2
pasal.id
(1) Penyediaan Obat Hewan dilakukan melalui: a. produksi Obat Hewan dalam negeri; dan b. Pemasukan Obat Hewan. (2) Penyediaan Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bahan baku; b. bahan setengah jadi; c. produk jadi dengan atau tanpa disertai peralatan kesehatan hewan; dan/atau d. peralatan kesehatan hewan. (3) Penyediaan Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
