PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN DAN...
Pasal 9
Biaya yang ditimbulkan akibat Tindakan Karantina menjadi beban dan tanggung jawab Pelintas Batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
