PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN DAN...
Pasal 8
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan dan tumbuhan.
