PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN DAN...
Pasal 7
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terbukti Media Pembawa HPHK dan/atau Media Pembawa OPTK: a. tidak termasuk jenis media pembawa; atau b. termasuk jenis media pembawa dan melebihi jumlah,yang diatur dalam perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan penolakan.
