PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN DAN...
Pasal 6
(1) Setiap Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai Tindakan Karantina. (2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
