PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN DAN...
Pasal 5
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap Pelintas Batas wajib memiliki: a. Identitas Pelintas Batas; dan b. pas lintas batas. (2) Identitas Pelintas Batas dan pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan keimigirasian.
