PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN DAN...
Pasal 4
Setiap Pelintas Batas yang melakukan Pemasukan atau Pengeluaran wajib memenuhi persyaratan: a. melalui PPLB; dan b. melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas untuk dilakukan Tindakan Karantina.
