PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN DAN...
Pasal 3
(1) Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara. (2) Kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur: a. jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dan/atau Media Pembawa OPTK; dan b. persyaratan dan Tindakan Karantina. (3) Media Pembawa HPHK dan/atau Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. tidak berasal dari negara yang sedang terjadi wabah; dan/atau b. tidak termasuk jenis media pembawa yang dilarang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
