PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN DAN...
Pasal 2
(1) Pemasukan atau Pengeluaran dalam rangka Perdagangan Perbatasan dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral. (2) Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
