PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN DAN...
Pasal 10
(1) Pemasukan dan Pengeluaran melalui PPLB dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina dan dapat berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
