PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 24
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Data Petani dalam e-RDKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (2) huruf a, dan Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan sinkronisasi dengan SIMLUHTAN. (2) e-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengesahan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota. (3) e-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbarui pada tahun berjalan.
