Pasal 25
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan realokasi. (2) Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan alokasi Pupuk Bersubsidi pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang tersedia dan usulan kebutuhan Pupuk Bersubsidi. (3) Pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. realokasi antar provinsi dan antar jenis Pupuk Bersubsidi, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; b. realokasi antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di provinsi; dan c. realokasi antar kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
