PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 23
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dirinci lebih lanjut berdasarkan: a. jenis Pupuk Bersubsidi; b. jumlah Pupuk Bersubsidi; dan c. kecamatan.
(2) Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota. (3) Keputusan kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
