PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 22
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. e-RDKK; dan b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
