PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 12
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian antara kuasa pengguna anggaran subsidi Pupuk dan BUMN Pupuk.
