PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 11
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh BUMN Pupuk. (2) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN Pupuk.
