PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 10
BAB 2 — PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI
(1) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku sebagai harga pembelian Pupuk Bersubsidi oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah. (2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
