PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 13
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) BUMN Pupuk wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan standar mutu Pupuk yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memastikan Pupuk Bersubsidi memenuhi standar mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengujian di lembaga uji yang terakreditasi. (3) Hasil pengujian Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh BUMN Pupuk kepada Direktur Jenderal.
