Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
(1) Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk: a. orang perseorangan meliputi:
surat permohonan sesuai dengan Format-1;
identitas Pemilik;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat pernyataan Tempat Tindakan Karantina yang akan ditetapkan tidak dalam sengketa, sesuai dengan Format-2; dan
surat pernyataan bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, sesuai dengan Format-3; atau b. badan hukum meliputi:
surat permohonan sesuai dengan Format-1;
akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
identitas Pemilik/kuasanya;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat pernyataan Tempat Tindakan Karantina yang akan ditetapkan tidak dalam sengketa, sesuai dengan Format-2; dan
surat pernyataan bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, sesuai dengan Format-3. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk orang perseorangan atau badan hukum harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk keperluan Tindakan Karantina. (4) Sarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenis Media Pembawa. (5) Prasarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit tersedia: a. pembatas fisik dengan lingkungan sekitar; dan b. pemisah fisik dan ruang dengan Media Pembawa lainnya.
