PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
Selain Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dilakukan pengawasan pelaksanaan Tindakan Karantina di Negara Asal dan/atau Negara Transit.
