PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
(1) Tindakan Karantina di luar Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan di Tempat Tindakan Karantina. (2) Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kandang, gudang atau tempat penyimpanan, dan tempat produksi. (3) Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4) Menteri dalam MENETAPKAN Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
pelaksanaannya dimandatkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri.
