PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
Tindakan Karantina di dalam Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), serta persyaratan dan tata cara penetapan Instalasi Karantina dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
