PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
(1) Dalam hal tertentu, Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. (2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Tindakan Karantina jika: a. Media Pembawa memerlukan Tindakan Karantina intensif, perlakuan tertentu, dan/atau Tindakan Karantina lebih lanjut; b. tersedia Petugas Karantina; dan c. disetujui oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran.
