PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
(1) Setiap Media Pembawa yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA dikenakan Tindakan Karantina.
(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
