PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Tempat Tindakan Karantina; b. Pelaksanaan Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan c. Biaya Jasa Tindakan Karantina.
