PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah risiko masuk, tersebar, dan keluarnya HPHK serta untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran lalu lintas Media Pembawa di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
