PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Pemilik atau kuasanya mengajukan permohonan secara daring (online) kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Aplikasi Penetapan Tempat Tindakan Karantina. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan penggunaan Aplikasi Penetapan Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
