PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), paling lama 1 (satu) hari kerja telah selesai
memeriksa kelengkapan dan kebenaran permohonan serta memberikan jawaban menerima atau menolak. (2) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya disertai alasan penolakan.
