PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), disampaikan kepada Kepala UPTKP setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan. (2) Kepala UPTKP setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Dokter Hewan Karantina untuk melakukan penilaian kelayakan.
